Kelembagaan Dalam Penyuluhan Pertanian

- Desember 11, 2017

Kelembagaan Dalam Penyuluhan Pertanian

 
Kelembagaan Dalam Penyuluhan Pertanian
Kelembagaan penyuluhan pertanian adalah satu dari sekian banyaknya wadah organisasi yng terdapat dalam dinas pertanian.
Kelembagaan pertanian menyesuaikan yang dengannya perubahan-perubahan yng ada antara lain :
1. Kebutuhan ketrampilan yng lebih cakap dibanding bisnis produk serelia.
2. Tuntutan petani bagi atau bisa juga dikatakan untuk bisa atau mampu menaikan kuantitas serta kualitas produknya.
3. Pengetahuan dari macam-macam sumber.
4. Pembiayaaan organisasi penyuluhan dari pihak swasta yng semula cuma dari pihak pemerintah.
Penyesuaian yang dengannya kondisi yang telah di sebutkan maka lembaga penyuluhan dalam menghadapi perubahan yang telah di sebutkan menyikapi yang dengannya :
1. Pengembangan SDM
2. Pengembangan System
3. Metode serta Materi
4. Optimalisasi Sarana
5. Prasarana serta Alat Bantu
6. Pemberdayaan Warga atau juga bisa dikatakan masyarakat Sasaran
7. Pengembangan Jaringan Kerja dan Kemitraan
Kelembagaan badan dinas serta subdinas didasari debirokratisasi entrepreneurship beureneraey yang dengannya kombinasi minimal empat organisasi yakni :
Organisasi Administrasi Vs Organisasi Teknis serta Organisasi Structural Vs Organisasi Fungsional yng berbeda tanda.
Organisasi Administrasi di bentuk menyangkut pengurusan tugas-tugas serta fungsi administrasi umum, protokoler, logistic serta perlengkapan, personil serta kepegawaiaan dan pengawasan internal.
Organisasi bersifat teknis fungsional merupakan dinas-dinas serta unit pelaksana teknis ataupun unit pelaksana teknis daerah (UPTD).
Kelembagaan Struktural dibentuk lantaran pelaksanaan tugas pokok serta fungsi lebih banyakmengacu kepada garis komando yng lazim di lakukan pada organisasi militer.
Penyuluhan pertanian Perlu memperhaikan hal-hal semisal penghargaan profesinya, kesejahteraannya dan adanya peraturan operasional penyuluhan yng terperinci serta trasparan, yang dengannya kata lain Perlu memperhatikan karier bagi penyuluhnya.
Fungsi utama dari kelembagaan penyuluhan pertanian merupakan menjadi wadah serta organisasi pengembangan sumberdaya kita-kita pertanian dan menyelenggarakan penyuluhan.
Adanya kelembagaan penyuluhan pertanian berdiri sendiri diharapkan bisa memberi jaminan terselenggaranya :
1. Fungsi perencanaan serta penyusunan program penyuluhan di tingkat Kabupaten Kota serta tersusunnya programa di tingkat BPP.
2. Fungsi penyediaan serta penyebaran berita teknologi, model bisnis agrobisnis serta pasar bagi petani di pedesaan.
3. Fungsi pengembangan SDM pertanian bagi atau bisa juga dikatakan untuk menaikan produksi, produktivitas serta pendapatan.
4. Penataan administrasi serta piningkatan kinerja penyuluh pertanian yng didasari kompetensi serta profesionalisme.
5. Kegiatan partisipasi petani-penyuluh serta peneliti.
6. Fungsi supervice, monitoring, evaluasi dan umpan balik yng positif bagi perencanaan penyuluhan kedepan.
Peran kelembagaan di tingkat Kabupaten kota, kecamatan, serta tingkat kelembagaan petani antara lain :
1. Menjadi Pusat pelayanan pendidikan non formal serta pembelajaran petani serta kelompoknya dalam bisnis agrobisnis.
2. Menjadi pusat komunikasi, berita serta promosi teknologi, sarana produksi, pengolahan hasil perlengkapan serta model-model agobisnis.
3. Menjadi sentral pengembangan SDM pertanian serta penyuluhan berbasis kerakyatan, sesuai kebutuhan petani serta profesionalisme penyuluhan pertanian.
4. Menjadi sentral pengembangan kelembagaan social ekonomi petani.
5. Menjadi pusat pengembangan kompetensi serta profesionalisme penyuluh pertanian.
6. Menjadi pusat pengembangan kemitraan yang dengannya dunia bisnis agribisnis serta lain-lainnya.
Kelembagan penyuluhan pertanian di pusat merupakan Badan Pengembangan SDM pertanian, Depertemen Pertanian dalam menjalankan tugas serta fungsinya pada bagian penyuluhan pertanian yang dengannya Komisi penyuluhan pertanian nasional yng berfungsi menyiapkan bahan bagi atau bisa juga dikatakan untuk merumuskan kebijaksanaan nasional penyuluh pertanian serta bahan bagi atau bisa juga dikatakan untuk memecah masalah dalam pelaksanaan penyuluhan pertanian yng mempunyai komposisi anggota 60% unsur non pemerintah serta 40% unsur pemerintah.
Kelembagaan penyuluhan pertanian di tingkat propinsi berfungsi menyiapkan bahan bagi atau bisa juga dikatakan untuk perumusan kebijaksanaan serta program penyuluhan pertanian propnsi dan yng menyangkut penyelenggaraan pendidikan serta pelatihan SDM aparat pertanian teknis fungsional, serta ketrampilan dan diklat kejuruan tingkat menengah.
Kelembagaan penyuluhan di tingkat kabupaten kota memiliki fungsi menyiapkan bahan bagi atau bisa juga dikatakan untuk perumusan kebijakan penyuluh pertanian Kabupaten kota serta bahan bagi atau bisa juga dikatakan untuk memecahkan masalah dalam pelaksanaan penyuluhan pertanian sesuai yang dengannya kewenangan yng wajib dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten kota.
Kelembagaan penyuluhan di Kabupaten Kota diharapkan bisa memberi jaminan :
1. Terselenggaranya fungsi perencanaan serta penyusunan program di kabupaten kota serta program penyuluhan di BPP/Kecamatan.
2. Terselanggaranya fungsi penyedian serta penyebaran berita teknologi, agribisnis bagi keluarga petani serta warga atau juga bisa dikatakan masyarakat agribisnis.
3. Terselengaranya fungsi pengembangan poenyuluhan pertanian lebih-lebih di BPP/kecamatan.
4. Terselenggaranya administrasi serta profesionalisme penyuluhan pertanian.
5. Terselenggaranya kegiatan pengkajian, pengembangan serta penerapan teknologi yng partisipatif spesifik tempat.
6. Tersedianya fasilitas pertemuan bagi atau bisa juga dikatakan untuk kelompok tani serta kelembagaan petani lainya.
7. Terjaminnya status organisasi sesuai yang dengannya aturan perundangan yng berlaku.
8. Terselanggaranya fungsi monitoring serta evaluasi penyelenggaraan penyuluhan pertanian.
Kelembagaan Penyuluhan Pertanian di Tingkat Kecamatan merupakan BPP ataupun lembaga lain-lainnya yng memiliki tugas serta fungsi yng percis serta ditetapkan yang dengannya aturan daerah serta SK Bupati.
Harapan dari di bentuknya BPP :
1. Tersedianya fasilitas bagi atau bisa juga dikatakan untuk menyusun programa serta rencana kerja penyuluhan pertanian yng tertib.
2. Tersedianya fasilitas bagi atau bisa juga dikatakan untuk menyediakan serta menyebarkan berita teknologi serta pasar.
3. Terselenggaranya kerjasama antar peneliti, penyuluh serta petani/kontak tani-nelayan serta pelaku agribisnis lain-lainnya.
4. Tersedianya fasilitas bagi atau bisa juga dikatakan untuk kegiatan balajar serta forum-forum pertemuan bagi petani serta penyuluhannya.
5. Tersedianya fasilitas bagi atau bisa juga dikatakan untuk membuat percontohan serta pengembangan model-model bisnis tani serta kemitraan agribisnis serta ketahanan pangan.
Kelembagaan penyuluhan pertanian di tingkat desa merupakan kelompok tani yng melaksanakan kegiatan penyuluhan pertanian.
Kelembagaan kelompok tani dahulu adalah perpanjamgan tangan pemerintah bagi atau bisa juga dikatakan untuk melaksanakan program pemerintah menjadikan tak memperhatikan inisiatif dari petani, akan tetapi saat ini seusai adanya otonomi daerah maka kelompk tani lebih aktif yang dengannya penyaluran aspirasi dari petani.
Kelembagaan kelompok tani supaya berjalan efektif maka Perlu mendasarkan kepada :
1. Pemecahan masalah yng dihadapi, kebutuhan yng dimau-kan.
2. Inisiatif yng tinggi bagi atau bisa juga dikatakan untuk memajukan kelompok.
3. Kinerja Perlu sejalan yang dengannya perkembangan kesadaran kelompok bagi atau bisa juga dikatakan untuk berkembang.
4. Peran agen pembaharu menjadi fasilitator yng mengembangkan kepemimpinan serta kesadaran kritis anggota-anggotanya.
5. Peran kelompok dalam mengembangkan komunikasi local yng bisa mengalirkan berita serta menggerakan anggota-anggotanya.
Review Umum
Pengertian kelembagaan pertanian serta pelaku bisnis tani lainya merupakan organisasi yng anggotanya petani serta pelaku bisnis pertanian lain-lainnya dimana di bentuk oleh orang-orang, baik formal ataupun non formal.
Kelembagaan petani yng non formal misalnya semisal kelompok tani serta gabungan kelompok tani ataupun lebih dikenal yang dengannya GAPOKTAN.
Jadi, pendapat dari Dinas Pertanian RI dikatakan bahwasanya kelompok tani merupukan kumpulan orang-orang tani ataupun petani, yng terdiri atas petani dewasa baik lelaki ataupun wanita pula petani taruna yng terikat secara informal dalam suatu wilayah kelompok atas dasarkeserasian serta kebutuhan bersama dan berada dilingkungan pengaruh serta pimpinan seorang kontak tani.
Kelembagaan penyuluhan pertanian lebih-lebih seusai desentralisasi pengambilan keputusan penataan perangkat daerah serta pemanfaatan ketenagaan penyuluh pada tidak sedikit daerah kabupaten kota menjadi bermasalah.
Data Pusat Pengembangan Penyuluhan Pertanian wacana Profil Kelembagaan serta Ketenagaan Penyuluhan Pertanian yng dirilis oktober 2002 menghasilkan gambaran kelembagaan penyuluhan otonomi daerah.
Kelembagaan penyuluhan pertanian di Indonesia saat ini ini mempunyai beragam bentuk institusi.
Ada yng namanya Badan Penyuluhan Pertanian, Balai Berita Penyuluhan Pertanian, Kantor Penyuluhan Pertanian, Unit Pelaksana Teknis Daerah Penyuluhan Pertanian, Sub Dinas Penyuluhan Pertanian, Seksi Penyuluhan Pertanian, Kelompok Jabatan Fungsional Penyuluhan Pertanian dan juga lain-lainya.
Bentuk serta nama yang telah di sebutkan sesuai yang dengannya kemauan yng diingini oleh Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.
Di sebagian daerah ada juga yng tak membuat institusi penyuluhan pertanian, lantaran menganggap tak penting.
Beragamnya bentuk kelembagaan penyuluhan pertanian di Kabupaten/Kota itu, mencerminkan beragamnya juga persepsi pemerintah daerah wacana penyuluhan pertanian, yng pada gilirannya akan Amat berpengaruh terhadap efektivitas penyuluhan pertanian bagi atau bisa juga dikatakan untuk mendukung kesuksesan program pembangunan daerah yng bersangkutan.
Pada era otonomi daerah ini, ditemui juga tidak sedikit instansi yng menangani penyuluhan pertanian, menjadikan berlangsung overlapping tugas serta fungsi penyuluhan pertanian.
Ada tugas-tugas lain yng bukan tupoksi penyuluh pertanian, dibebankan kepada Penyuluh Pertanian, semisal penagihan hutang kredit, pencacahan sensus dan juga lain-lainya.
Di beberapa Kabupaten/Kota, Penyuluh Pertanian tak diakui eksistensinya serta betul-betul menjadi kelompok terbuang.
Pola karir tak terperinci, pengurusan angka kredit poin tak mampu dilaksanakan, serta kenaikan pangkat Suka terlambat.
Duduk perkara penyuluhan pertanian ini makin komplit disaat peningkatan kompetensi penyuluh, lebih-lebih melalui pendidikan serta latihan telah jarang ataupun tak di lakukan lagi, kelangkaan biaya operasional, pemberangusan tunjangan fungsional ataupun bila ada yng membayarkannya, jumlahnya Suka tak sesuai yang dengannya yng seharusnya.
Perencanaan programa penyuluhan tak di lakukan lagi.
Ada yng melaksanakan akan tetapi tak memenuhi prinsip-prinsip penyuluhan pertanian.
Ada yng melakukan pembuatan programa, akan tetapi masih dalam nuansa keproyekan, belum ke nuansa kelanggengan (sustainability), kegiatan penyuluh pertanian masih berdiri sendiri, belum di lakukan menjadi system pemberdayaan.

Sumber rujukan dan gambar : http://k-bioboost.blogspot.com/2016/06/kelembagaan-dalam-penyuluhan-pertanian.html.

Seputar Kelembagaan Dalam Penyuluhan Pertanian

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Kelembagaan Dalam Penyuluhan Pertanian